• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 February 2024

Jakarta – Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini tengah menjadi perdebatan. Ada yang setuju dan banyak juga yang tidak setuju.

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Pernyataan Ganjar juga didukung oleh Capres nomor urut satu, Anies Baswedan.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan wacana ini masih bergulir. Menurutnya sah-sah saja kalau DPR misalkan akan menggunakan itu. Apalagi hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Pihaknya jelas Ramdansyah mendengar hak angketnya lebih kepada persoalan yang namanya pemilu 2024 yang diduga ada banyak pelanggaran. Yang kedua terkait dengan dugaan presiden diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan. Misalkan terkait bansos atau terkait pejabat negara tidak netral.

“Dua hal itu mungkin yang menjadi titik persoalan yang akan menjadi domain di hak angket. Namun saya pikir ini juga secara subyektif akan belum tentu juga diterima usulan hak angket oleh partai politik di luar 4 Partai yakni PDIP, PKB, Nasdem, dan PKS” ujar Ramdansyah di acara diskusi interaktif Radio Elshinta bertema Bagaimana sebaiknya KPU dan Bawaslu menanggapi usulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, Kamis malam (22/2/2024).

Menyikapi wacana tersebut KPU dan Bawaslu tinggal menunggu saja. Apakah hak angket tersebut disetujui atau tidak. Kalau nantinya misalkan disetujui, KPU dan Bawaslu tinggal datang saja di DPR RI untuk memberikan penjelasan kepada dewan.

“KPU dan Bawaslu nggak bisa menolak kalau sudah disetujui hak angket. Karena perintah ketentuan undang-undang kalau mereka menolak untuk hadir dalam hak angket, maka mereka bisa dijemput paksa oleh polisi berdasarkan permintaan DPR. Itu ada ketentuannya,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut.

Adanya wacana penggunaan hak angket juga membuat banyak pihak mengatakan bahwa calon yang kalah belum move on.

“Inikan orang membuat penilaian bahwa ketika kita ingin menyampaikan pendapat dan pandangan kita itu tidak move on. Padahal, tadi sudah disampaikan bahwa penghitungan suara itu berjenjang dan itu harus kita awasi. Kalau publik tidak teriak terkait dengan hasil Sirekap maka itu bukan pelanggaran, tetapi hal yang biasa tinggal dicoret atau diganti. Justru, teriakan masyarakat akan kondisi Sirekap, menjadi sistem peringatan dini untuk terus melakukan pengawasan yang lebih giat lagi, karena penghitungan salinan C1 hasil Pemilu yang akan dijadikan bukti perolehan hasil,” jelas Ramdansyah.

“Dan kemudian Undang-Undang sendiri menyebutkan yang terkait dengan saksi itukan saksi itu harus kemudian jujur adil tanggap dan seterusnya. Sehingga kemudian apa yang terjadi hari ini di TPS dan saksi ungkapkan dalam bentuk foto, salinan C1 yang sudah ditandatangani kan ini beredar dimana-mana dan itu menurut saya problem pertama kualitas pemilu yang dianggap buruk,” imbuh Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ada catatan-catatan menarik yang bisa disampaikan. Kita bisa debat terkait dengan yang namanya etika. Kalau empat partai tersebut mau melakukan hak angket, menteri-menterinya harus keluar dulu dari kabinet.

“Nah sebenarnya gini dalam politik misalkan disebutkan yang namanya etika dalam politik itu. Saya sebut etika utilitarian. Selama itu menguntungkan bagi diri dan kelompok-nya. Maka itu wajar-wajar saja dalam politik. Yang dikejar kan kualitas demokrasi dan ketidaknetralan pejabat negara, tidak berhubungan dengan para menteri dari partai politik yang akan menggunakan hak angket,” ujar Ramdansyah.

“Jadi jangan berpikir ketika menggunakan hak angket menterinya harus keluar dari kabinet. Menurut saya secara subyektif salah. Dalam teori tentang pemilih rasional dan cerdas, pemilih rasional dan cerdas itu adalah pemilih yang secara rasional mendapatkan keuntungan ekonomi, kenikmatan untuk kesenangan atau kebahagiaan untuk diri atau kelompoknya maka dia milih. Misalkan memilih pasangan calon presiden/wakil presiden nomor 1,2 dan 3 dan itu ujungnya adalah terkait dengan nilai ekonomis. Jadi ketika suatu isu masuk agenda partai politik seperti hak angket maka pragmatisme atau etika utilitarian itu kemudian menjadi poin penting. Karena itu bentuk dari rasionalitas. Nggak akan partai yang mengusung hak angket menarik menterinya, karena ini isunya berbeda. Tidak ada kaitannya dengan para menteri di kabinet,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, wacana hak angket dugaan pelanggaran pemilu 2024, ini dua kejadian paralel. Pertama, peserta Pemilu pergi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persoalan mencari keadilan secara kuantitatif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kedua, partai yang ingin mengajukan hak angket lebih kepada mencari keadilan terkait kualitas demokrasi dalam Pemilu 2024.

“Yang kedua Bawaslu dan KPU kalau kemudian memang terjadi hak angket mereka harus menyampaikan kepada DPR. Kemudian dinilai oleh DPR oleh kemudian mayoritas anggota parlemen kita apakah kemudian ada hak menyampaikan pendapat, penilaiannya apakah ini ada pelanggaran atau tidak. Itu menjadi harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, apakah kualitas pemilu 2024 adalah pemilu yang relatif bersih, baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kalau ternyata hak angket ini disetujui dan muncul hak DPR RI untuk memberikan pendapat, lalu hasilnya penilaian negatif, maka bisa saja terjadi pemakzulan presiden,” pungkas Ramdansyah yang aktif selama 10 tahun dalam Forum Akselerasi Masyakarat Madani Indonesia (FAMMI).

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa

June 20, 2026

Sikapi Demonstrasi, Pemerintah Terus Jalankan Efisiensi dan Pembenahan Tata Kelola

June 20, 2026

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa Jakarta – Pemerintah mempercepat upaya pemerataan akses listrik…

Sikapi Demonstrasi, Pemerintah Terus Jalankan Efisiensi dan Pembenahan Tata Kelola

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Sikapi Demonstrasi, Pemerintah Terus Jalankan Efisiensi dan Pembenahan Tata Kelola *Jakarta* – Kepala Badan Komunikasi…

Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Jadi Suara Rakyat, Bukan Alat Elite

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Jadi Suara Rakyat, Bukan Alat Elite Di beberapa wilayah belakangan ini…

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Papua saat ini berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah terus dijalankan untuk mempercepat kemajuan di Tanah Papua. Dalam situasi tersebut, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal utama yang harus dijaga bersama. Karena itu, sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh warga Papua menjadi kunci dalam menolak segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan menghambat pembangunan. Pada negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan terhadap kebijakan publik. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak masyarakat lainnya. Penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, santun, dan sesuai ketentuan hukum merupakan wujud kedewasaan demokrasi yang perlu terus dikedepankan. Sebaliknya, tindakan anarkis yang mengarah pada perusakan fasilitas umum, intimidasi, atau gangguan terhadap aktivitas masyarakat hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat itu sendiri. Komitmen menjaga situasi tetap kondusif terlihat dari langkah yang diambil aparat keamanan menjelang pelaksanaan berbagai agenda nasional di Papua. Salah satunya pada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV di Manokwari yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Papua merupakan wilayah yang aman, damai, dan mampu menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala nasional. Dalam hal ini, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare menyampaikan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun, aparat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan selama berlangsungnya agenda nasional tersebut. Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog terus dilakukan guna membangun kesadaran bersama bahwa stabilitas keamanan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Papua. Pendekatan yang mengedepankan dialog tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak menutup ruang demokrasi. Sebaliknya, negara hadir untuk memastikan setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa keamanan dan demokrasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.