• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Dukung Hilirisasi Industri, PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel

Dukung Hilirisasi Industri, PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 29 January 2024

PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) sebesar 24,5 Mega Volt Ampere (MVA) dengan PT Pelsart Tambang Kencana (PT PTK) Cluster Tarjun di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kolaborasi ini dalam rangka mendukung hilirisasi sektor industri mineral di tanah air.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, PLN mendukung penuh langkah pemerintah mendorong hilirisasi industri mineral melalui penyediaan listrik yang andal dengan harga yang kompetitif. Menurutnya, hilirisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai komoditas mineral dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“PLN menyadari bahwa kehadiran listrik menjadi faktor penting bagi aktivitas industri. Terutama untuk hilirisasi industri mineral yang membutuhkan listrik dengan daya besar dan andal,” ungkap Darmawan.

Darmawan memaparkan, kolaborasi antara PLN dengan PT PTK telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (RPMBN) Tahun 2022-2027. Suplai listrik PLN ke tambang emas milik PT PTK ini sekaligus menjadikannya pelanggan tegangan menengah terbesar yang ada di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Para pelaku industri bisa fokus pada bisnis inti perusahaan. PLN siap memastikan kebutuhan listrik untuk bisnis para pelaku usaha,” tutup Darmawan.

General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengatakan, pihaknya optimis listrik PLN akan membantu memangkas biaya operasional tambang emas PT PTK. Sehingga hal ini bisa dimanfaatkan perusahaan untuk meningkatkan produksinya.

“Kami selalu mencari terobosan dan solusi agar pelaku industri mudah berinvestasi di Kalimantan, yang tentu akan berdampak pada tersedianya lapangan pekerjaan. PLN siap menyediakan listrik kepada para investor berapa pun kebutuhannya,” lanjutnya.

Dirinya juga menekankan bahwa infrastuktur kelistrikan PLN di Kalimantan saat ini sangat siap mememenuhi kebutuhan industri mineral. Tercatat, kemampuan daya pasok terkini sistem kelistrikan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara adalah 1.764 Megawatt (MW) dengan cadangan sebesar 260 MW.

Tak berhenti di situ, PLN juga melakukan penambahan pembangkit baru setiap tahunnya dengan memanfaatkan sumber energi baru terbarukan yang ramah lingkungan seperti tenaga surya, angin, dan juga air.

“Ini tentu sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan industri-industri di Kalimantan,” pungkas Joharifin.

Hendra Setiawan selaku Direktur PT PTK sangat mengapresiasi langkah tanggap PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik untuk PT PTK. Pihaknya yakin kehadiran listrik PLN sangat membantu operasional tambang emas seluas 62.500 hektar tersebut menjadi lebih ekonomis.

“Terima kasih kami ucapkan kepada PLN. Listrik dari PLN ini tentu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi operasional usaha kami, sebab banyak biaya operasi yang terpangkas,” kata Hendra.

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.