45 Penjarah Berhasil Diringkus Pasca Gempa Palu

PALU, KataIndonesia.com – Situasi tak menentu pascagempa dan tsunami yang memporak-porandakan Kota Palu, Sulawesi Tengah, justru dimanfaatkan segelintir orang untuk menjarah. Setidaknya ada 45 tersangka pencurian yang berhasil diringkus aparat kepolisian.

Rata-rata mereka mencuri barang-barang elektronik yang tentu tidak ada kaitannya dengan kebutuhan pokok korban gempa. Bahkan, beberapa tersangka ditangkap lantaran membobol uang di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan kejahatannya di lima lokasi berbeda.

Baca Juga

“Lokasinya ada 5 TKP, yakni Mall Tatura, ATM Center Pue Bongo, gudang PT Adira, Grand Mall, dan Butik-butik Anjungan Nusantara,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Dari total tersebut, Dedi menuturkan, 28 tersangka ditangkap saat mencuri di Mall Tatura, tujuh tersangka ditangkap di ATM Center, satu tersangka di Gudang Adira, tujuh tersangka di Anjungan Nusantara, dan dua tersangka pencurian BBM di Grand Mall.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti, antara lain sound system, LCD, printer, amplifier, mesin ATM BNI, sepeda motor, AC, dispenser, mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu kardus pakaian, linggis, betel, obeng, kunci leter T, kunci Inggris, dan palu.

“Kasus tersebut dalam penanganan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sulteng dan Sat Reskrim Polresta Palu,” Dedi menandaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya memberi toleransi terhadap warga yang mengambil paksa makanan atau kebutuhan pokok lainnya di toko-toko dengan dalih untuk bertahan hidup.

Namun, jika barang yang dijarah bukan kebutuhan pokok, seperti barang elektronik, perhiasan, dan lainnya, Polri akan menindak tegas.

“Kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal. Oleh sebab itu, kami mohon dengan hormat dan sangat, ini menjadi atensi juga dan kami akan mengamankan,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Selain membantu mengevakuasi korban, personel kepolisian yang dikirim juga bertugas menjaga keamanan. Polri juga terus melakukan upaya persuasif agar masyarakat terdampak gempa tidak melakukan penjarahan.

Setyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menjarah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Dia juga menyatakan bahwa melakukan kejahatan pada situasi bencana sanksi hukumannya lebih berat.

“Kita persuasif dulu. Situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana, tapi kalau keterlaluan ditindak,” katanya.

“Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur, situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya. Kita persuasif dulu, tapi kalau enggak bisa baru ditindak,” Setyo menandaskan.

 

LAPORAN: FAJRIN HAKIM

Related Posts

Add New Playlist