Pengamat Pemilu Ramdansyah: Sidang PHPU Pilpres 2024, akan Seru Disimak saat Sidang Materil

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari Rabu (27/3).

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu yang berlangsung di MK, Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00.

Sidang PHPU yang dipimpin ketua MK sekaligus Hakim Ketua Suhartoyo, Paslon 01 dan 03 sama-sama meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dengan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, karena menilai pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat karena paman Gibran saat itu jadi ketua MK terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Mereka juga menilai ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan sidangnya sekarang ini baru formil, pendahuluan. Belum pada taraf pembuktian menurutnya.

“Nanti akan seru itu pada sidang materil. Karena sekarang ini lebih kepada terkait syarat-syarat administratif yang kemudian dibutuhkan. Misalkan tidak boleh melebihi batas waktu 3 kali 24 jam dan perbaikannya juga sama dan setelah itu. Hari ini kan dibacakannya terkait isi atau kemudian gugatan PHPU. Intinya sidang tadi disebutkan pemohon mendalikan segala sesuatu untuk membatalkan penetapan KPU terhadap pasangan calon Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Saya melihat berikutnya adalah ini masih di formil belum pada hal yang substantif,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Rabu (27/3/2024).

“Sehingga kemudian kita akan lihat apakah baik tim 01 dan 03 itu mampu membuktikan pelanggaran yang diduga Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan bukti-bukti yang ada,” imbuh Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Tentu saja jelas Ramdansyah, buktinya itu harus kemudian benar dan sesuai. Data-data dihimpun oleh tim 01 dfan 03 dapat dibandingkan dengan hasil akhir itu terjadi pelanggaran. Yang katakanlah jumlah pelanggaran merata dari Aceh sampai Papua terjadi pelanggaran.

“Data tersebut tidak berdasarkan koreksi ditingkat nantinya kalau C1 hasil maupun C 1 salinan itu akan naik menjadi DA dan seterusnya. Lalu ada perbaikan. Kalau memang itu sudah diperbaiki maka kemudian sulit untuk memenangkan gugatan akan kecurangan. Hasil salinan C1 yang sudah diperbaiki ditiap tingkatan itu menjadi dasar untuk k Hakim MK itu melihat bahwa apakah ada perbaikan atau tidak” jelas Ramdansyah.

Kemudian jelas Ramdansyah, apakah ada laporan-laporan pelanggaran kepada Bawaslu selama tahapan. Karena pada pemungutan suara kan tahapan itu yang dianggap yang krusial. Tetapi sebelum itu ada tahapan-tahapan lain yang dilaporkan atau tidak oleh peserta yang dirugikan kepada Bawaslu RI.

“Misalkan dalam tahapan kampanye ada dugaan pelanggaran kampanye berupa money politic yang dilaporkan. Atau kemudian ketika pada tahapan pendaftaran keberatan terhadap penetapan Cawapres Gibran Rakabumi Raka oleh KPU. Itu biasanya akan ditanyakan hakim MK, dicek ulang kepada Bawaslu apakah sudah menerima laporan pengaduan dari pasangan 01 atau 03?
Kalau laporan-laporan itu dilakukan di setiap tahapan dan konsisten, maka kemudian potensinya dugaan TSM yang diajukan oleh 01 dan 03 bisa saja dikabulkan. Peluang Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih ada. Surat Keputusan KPU sebagai Pejabat TUN dapat saja dibatalkan oleh MK, tetapi pengujian dan pembuktian itu harus dilakukan pada sidang-sidang selanjutnya,” jelas Ramdansyah.

Perbedaan hukum acara di MK dan peradilan lainnya?

“Kalau hukum acara hampir sama yah dalam arti, formil tadi sudah yah. Kemudian masuk materil. Pada pembuktian yang kemudian dalil-dalil pemohon itu harus dibuktikan dan benar adanya.
Bukti-bukti benar dan keterangan ahli-ahli yang dihadirkan oleh 01 dan 03 juga memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu. Artinya ketika kita sampaikan kepada hakim semua itu benar adanya, maka putusan MK menjadi putusan yang final dan mengikat, sudah inkrah. Tidak bisa ada upaya banding lainnya, maka PSU akan dilakukan” ujar Ramdansyah.

“Beda dengan peradilan negeri dan peradilan umum lainnya ada upaya hukum untuk banding,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, gugatan dari pemohon, kalau kita masuk petitum tadi, kan memang ingin dibatalkan.
“Itukan harus disampaikan seperti itu agar permohonan pemohon dapat dikabulkan
Kemudian membatalkan keputusan KPU nomor 360 penetapan hasil, minta di diskualifikasi Paslon 02. Kemudian ada lagi penghitungan suara ulang, inikan kronologisnya. Sebuah petitum yang diajukan apabila kemudian berdasarkan materil nya terbukti, maka kemudian bisa saja nanti petitumnya dikabulkan,” ujar Ramdansyah.

Bahwa kubu 01 dan 03 mengharapkan MK membatalkan penetapan wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka, karena dianggap tidak sah, karena tidak melalui mekanisme konsultasi ke komisi II yang tengah resees saat itu bisa saja kemudian dijadikan pintu masuk untuk membatalkan Keputusan KPU. Ini yang disebut MK tidak semata-mata Mahkamah Kalkulator, tetapi masuk kepada tempat mencari keadilan yang substantif.

“Nah ini yang lebih sifatnya kepada keadilan substantif yah bukan kepada mahkamah kalkulator. Kita akan lihat apakah hakim-hakim MK berani atau tidak menjadi hakim sebenarnya dan bukan sebagai mahkamah kalkulator seperti yang diasumikan sebagian orang. Tidak hanya melihat posisi jumlah angka tetapi juga hal hal substantif, misalkan terkait dugaan wakil capres ini ditetapkan oleh KPU RI dianggap sebagai pelanggaran atau kemudian terjadinya karena adanya dugaan-dugaan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang ternyata kacau,” pungkas Ramdansyah

Page 1 of 1377 1 2 1,377

Related Posts

Add New Playlist