Seluruh penumpang domestik yang akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta) harus melakukan pengisian mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). Bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia dan dunia.
Pembatasan jarak aman juga kami lakukan, selain social distancing, juga kami terapkan physical distancing.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona Dengan Physical Distancing
Pengisian HAC oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan udara nomor: AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC), kartu HAC tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian.
“Salah satu upaya kami PT Angkasa Pura II dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Jika penumpang yang datang dari daerah yang memang sudah terjangkit, maka pengisian kartu ini menjadi sangat penting,” kata Awaluddin.
Selain itu, di Bandara Soekarno Hatta juga sudah menyiapkan jalur khusus bagi penumpang yang baru tiba dan akan berangkat untuk penerapan physical distancing.
“Pembatasan jarak aman juga kami lakukan, selain social distancing, juga kami terapkan physical distancing. Kemudian penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP juga dilakukan pengecekan suu tubuh,” ujar Awaluddin.
Sebanyak 17 bandara PT Angkasa Pura II sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP. Bandara-bandara itu adalah Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Untuk diketahui, HAC adalah salah satu alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran COVID-19. Kartu ini antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya.
Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…
Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Hasilkan Kesepakatan Penting Untuk Wujudkan Pemerataan Ekonomi JAKARTA — Dalam…
Apresiasi Peran Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Oleh: Mohammad Jasin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Tokoh Agama Berperan Penting Wujudkan Kondusivitas Pilkada Para tokoh agama di seluruh Indonesia kembali meneguhkan…
Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berharap, Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan…