Bawaslu Didesak Tolak Gugatan Eks Koruptor yang Maju Nyaleg

JAKARTA, KataIndonesia.com – Koalisi Masyarakat Sipil peduli pemilu mendatangi Bawaslu. Kedatangannya untuk meminta Bawaslu mengoreksi putusan Panwaslu.

“Baik kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk pemilu meminta medesak mereka mengkoreksi putusan yang terus keluar dari Bawaslu tingkat daerah terkait dengan permohonan dari caleg mantan koruptor,” kata Hadar Nafis Gumay di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

Nafis menambahkan, bahwa putusan panwaslu di beberapa daerah yang meloloskan bacaleg Eks Napi Korupsi merupakan keputusan yang keliru. Menurutnya, hal ini dapat merusak kualitas pemilu di Indonesia.

Baca Juga

“Menurut kami ini sesuatu yang keliru sesuatu yang justru malah dapat merusak dari kualitas pemilu kita. Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan-putusan ini,” tambah Nafis.

Menurutnya, Bawaslu harus memutuskan gugatan sesuai dengan peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan bacaleg. Sehingga menurutnya, Bawaslu tidak perlu menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU.

“Seharusnya Bawaslu itu memutuskan, merujuk pada peraturan yang berlaku dan yang berlaku itu termasuk PKPU tentang pencalonan nomor 14 dan 20 yang telah dikeluarkan dan diundangkan oleh pemerintah kita,” tutup Nafis.

 

LAPORAN: MUSTOFA KAMALUDIN

Related Posts

Add New Playlist